Search

Layanan Konsultasi Hotline





    1. Ketentuan:
      1. Sebelum menggunakan layanan konsultasi hotline ini agar dapat membaca Frequently Asked Questions (FAQ)  terlebih dahulu.
      2. Pengguna layanan ketika menghubungi Hotline Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan agar menyampaikan:
                  a. Identitas (Nama, Jabatan, Unit Kerja/Instansi) dan
                  b. Pertanyaan yang diajukan

    Layanan Konsultasi Hotline mengacu pada Keputusan Sekjen Kementerian Perdagangan Nomor 50 Tahun 2024 yang bertujuan sebagai jalur komunikasi online yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan untuk melayani pada pemangku kepentingan baik yang berasal dari Pejabat Fungsional bidang Perdagangan, Pengelola kepegawaian Instansi Pengguna, dan para ASN baik di Pusat maupun daerah yang ingin melakukan konsultasi permasalahan / kendala yang dihadapi para pemangku kepentingan dalam rangka kegiatan pembinaan jabatan fungsional perdagangan. (Pusbinjfdag).