Ketentuan:
1. Sebelum menggunakan layanan konsultasi hotline ini agar dapat membaca Frequently
Asked Questions (FAQ) terlebih dahulu
2. Pengguna layanan ketika menghubungi Hotline Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
Perdagangan agar menyampaikan:
a. Identitas (Nama, Jabatan, Unit Kerja/Instansi) dan;
b. Pertanyaan yang diajukan.
Layanan Konsultasi Hotline mengacu pada Keputusan Sekjen Kementerian Perdagangan
Nomor 50 Tahun 2024 yang bertujuan sebagai jalur komunikasi online yang diselenggarakan
oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan untuk melayani pada pemangku
yang berasal dari Pejabat Fungsional bidang Perdagangan, Pengelola kepegawaian Instansi
Pengguna, kepentingan dan para ASN baik di pusat maupun daerah yang ingin melakukan
konsultasi permasalahan / kendala yang dihadapi para pemangku kepentingan dalam rangka
kegiatan pembinaan jabatan fungsional perdagangan. (Pusbinjfdag).
Ketentuan: 1. Sebelum menggunakan layanan konsultasi hotline ini agar dapat membaca Frequently Asked Questions (FAQ) terlebih dahulu 2. Pengguna layanan ketika menghubungi Hotline Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan agar menyampaikan: a. Identitas (Nama, Jabatan, Unit Kerja/Instansi) dan; b. Pertanyaan yang diajukan. Layanan Konsultasi Hotline mengacu pada Keputusan Sekjen Kementerian Perdagangan Nomor 50 Tahun 2024 yang bertujuan sebagai jalur komunikasi online yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan untuk melayani pada pemangku yang berasal dari Pejabat Fungsional bidang Perdagangan, Pengelola kepegawaian Instansi Pengguna, kepentingan dan para ASN baik di pusat maupun daerah yang ingin melakukan konsultasi permasalahan / kendala yang dihadapi para pemangku kepentingan dalam rangka kegiatan pembinaan jabatan fungsional perdagangan. (Pusbinjfdag).